PROGRAM
KREATIVITAS MAHASISWA
JUDUL PROGRAM
“Analisa Hukum Islam
terhadap Pelaksanaan Jual-Beli melalui e-commerce”
BIDANG KEGIATAN:
PKM – P
Diusulkan oleh :
Arum
Kusumaningtyas ( A23.2009.00458 )
Ari
Destiana ( B12.2008.01231
)
Deasy Permata Sari (
A12.2010.04110 )
UNIVERSITAS DIAN
NUSWANTORO
SEMARANG
2011
HALAMAN PENGSAHAN
PROGRAM
KREATIVITAS MAHASISWA
1. Judul
Kegiatan : Analisa Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Jual Beli
Melalui E-Commerce
Melalui E-Commerce
2. Bidang
Kegiatan : ( P)
PKM-P ( )
PKM-K
(Pilihsalahsatu) ( )
PKM-T ( )
PKM-M
3. Bidang
Ilmu : ( )
Kesehatan ( )
Pertanian
(Pilih salah satu) ( )
MIPA ( )
TeknologidanRekayasa
( ) Sosial Ekonomi (P) Humaniora ( ) Pendidikan
4. Ketua Pelaksana
Kegiatan / Penulis Utama
a. NamaLengkap : Arum
Kusumaningtyas
b. NIM : A23
. 2009 . 00458
c. Jurusan : Teknik
Komputerisasi Akuntansi– D3
d. Universitas
/Institut/
Politeknik : Universitas
Dian Nuswantoro
e. Alamat Rumahdan No
Tel./HP : Jalan
Muradi Raya No.7 Semarang
f. Alamat
email : arum_tyas@rocketmail.com
5. Anggota Pelaksana Kegiatan / Penulis : 2 orang
6. Dosen Pendamping
a. Nama Lengkap dan Gelar : Zaenal
Arifin, M.Kom
b. NIP : 0686.11.1993.041
c. Alamat Rumah dan No
Tel./HP : Elang Sari Timur
No. 12 Rt
d. BiayaKegiatan
Total : Rp 6.000.000,00
a. Dikti :
Rp 6.000.000,00
b. Sumber lain
(sebutkan . . .
) :
Rp -
7. Jangka Waktu Pelaksanaan : 5 bulan
Semarang, 10 Oktober 2011
Menyetujui
KetuaJurusan/Program
Studi/Departemen/ KetuaPelaksana
Kegiatan
Pembimbing Unit
KegiatanMahasiswa
Achmad Wahid K,
S.Si., M.Kom ArumKusumaningtyas
NIP. 0686.11.1995.067 NIM. A23.
2009.00458
Wakil Rektor
Bidang Dosen Pendamping
Kemahasiswaan
Ahmad Zaenul Fanani, S.Si.,
M.Kom ZaenalArifin,S.E.,
Kom
NIP.0686.11.1996.0101 NIP. 0686.11.1993.041
A. Judul Program
Analisa Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Jual Beli melalui
e-commerce.
B. Latar Belakang Masalah
Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, baik
kehidupan pribadi maupun kehidupan ummat, kehidupan dengan semua seginya
seperti pemikiran, jiwa, dan akhlaq. Juga pada segi kehidupan ekonomi, sosial,
budaya maupun politik. Ekonomi adalah bagian dari Islam. Ia adalah bagian yang
dinamis dan bagian yang sangat penting, tetapi bukan asas dari bangunan Islam,
bukan titik pangkal ajarannya, bukan tujuan risalahnya, bukan ciri peradabannya
dan bukan pula cita-cita umatnya.
Ekonomi dalam pandangan Islam, bukanlah tujuan itu sendiri tetapi merupakan
kebutuhan bagi ummat dan sarana yang lazim baginya agar bisa bertahan hidup dan
bekerja untuk mencapai tujuan yang tinggi (dunia-akherat). Ekonomi merupakan
sarana penunjang baginya dan menjadi pelayanan bagi akidah dan risalahnya.
Islam telah mengatur ekonomi secara spesifik, hal ini di-maksudkan agar
umat-Nya yang beriman dalam melakukan kegiatan dibidang ekonomi tidak keluar
dari aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT. Bentuk dan jenis kegiatan ini bermacam-macam, diantaranya jual beli (bai’),
membeli barang yang belum jadi dengan disebutkan jenis dan sifatnya (salam), gadai (ar-
rahn), perseroan dagang (syirkah), pemindahan hutang (al- hiwalah),
jaminan hutang (ad-daman al-kafalah), titipan (al-wadi’ah),
pinjam meminjam (al-’arriyah), penggarapan tanah (al-muzaro’ah
al-musaqoh), membuka lahan baru (ihya al-mawat) dan lain sebagainya.
Sejalan dengan kemajuan teknologi, kini ada cara yang lebih praktis yang dilakukan oleh para pelaku jual beli, dimana transaksi dapat dilakukan
disemua tempat dan dalam waktu yang tidak terbatas, baik itu ditengah malam, hari
libur, di kantor maupun di tempat tidur, bahkan didalam WC pun dapat dilakukan
transaksi jual beli jika pelaku jual beli menenteng network komputer yang
dilengkapi dengan media internet.
Internet adalah sumber daya informasi yang menjangkau seluruh dunia.
Sumber daya informasi tersebut sangat luas dan sangat besar, sehingga tidak ada
satu orang, satu organisasi atau suatu negara dapat menanganinya sendiri.
Selain itu internet adalah sebagai sumber daya informasi yang berorientasi
pada manusia. Internet memberi kesempatan kepada pemakai diseluruh dunia untuk
berkomunikasi dan memakai bersama sumber daya informasi. Kita dapat
berkomunikasi dengan pemakai diseluruh dunia dengan mengirim atau menerima electronic mail (e-mail) atau membentuk netgroup yang dapat memasukkan pesan-pesan kedalam
komputer pada anggota e-group atau bahkan dalam bentuk teleponnet (telepon melalui sambungan internet).
Belanja lewat internet memang disebut-sebut sebagai pola distribusi baru
yang bakal menggusur model konvensional. Wajar jika muncul slogan “e-commerce
bisnis masa depan”. Hal ini disebabkan fasilitas yang sangat
memadai, juga ditunjang oleh sumber daya manusia yang kreatif dan gaya hidup
masyarakat negara maju yang serba instant, serba cepat dan serba
tepat waktu. Para toko penyelenggara (merchant) berusaha menawarkan
layanan kemudahan guna memanjakan pelanggannya, sehingga kalau perlu pelanggan tidak perlu berdiri untuk mendapatkan barang pesannya, barang
tersebut sudah diantar ke pelanggan.
Kehadiran e-commerce jelas membawa angin segar bagi para pengusaha kecil menengah. Karena
tidak hanya perusahaan besar saja yang dapat
mengeksport barangnya keluar negeri tetapi para pengusaha kecil menengahpun
bisa. Cara ini juga sangat menghemat waktu dan
biaya. Bahkan para pedagang Sate Madura atau
pedagang Loenpia Semarangpun bisa menawarkan produknya melalui situs.
Sebagaimana Kentucky Fried Chicken dan Mc Donald’s yang telah menjadikan media
internet sebagai sarana transaksi jual beli baik pemesanan ataupun hanya
sekedar informasi untuk menarik pelanggannya.
Dalam uraian tersebut nampak jelas bahwa peranan internet atau dalam hal
ini e-commerce cukup penting dalam menunjang pembangunan dan mewujudkan perekonomian
kearah yang lebih maju.
Dalam keadaan perekonomian seperti sekarang ini, dapat dibayangkan betapa
sulitnya apabila sebuah perusahaan yang menghasilkan produk harus menemui orang
yang membutuhkan produk tersebut, apalagi sampai kenegara lain. Permasalahannya
adalah keterbatasan informasi, siapa dan negara mana yang membutuhkan produk
tersebut.
Dengan adanya e-commerce, seseorang atau
perusahaan yang akan menawarkan produknya akan mudah sekalipun ke luar negeri dengan mengikuti aturan main e-commerce dapat dengan cepat diketahui konsumen di
berbagai negara. Artinya hari ini ia menawarkan produknya hari ini pula
tawarannya dapat diketahui oleh konsumen di seluruh dunia.
C. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan uraian tersebut diatas, maka dapat
dirumuskan suatu permasalahan sebagai berikut :
- Bagaimana pelaksanaan transaksi dalam e-commerce?
- Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli melalui e-commerce.
D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rincian masalah yang akan
diteliti, maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai
berikut :
- Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli melalui e-commerce
- Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli melalui e-commerce
E. Luaran yang diharapkan
Luaran yang diharapkan dengan adanya Program
Kreativitas Mahasiswa Penelitian (PKMP) yang hendak dilaksanakan ini adalah
menemukan hasil karya melalui penelitian pada bidang ilmu yang terkait berupa
artikel yang dapat memberi informasi tentang pengaruh hukum islam terhadap
pelaksanaan jual-beli melalui e-commerce.
F. Kegunaan Program
a. Bagi Bisnis
Perusahaan-perusahaan dapat menjangkau pelanggan
diseluruh dunia. Oleh karena itu dengan memperluas bisnis mereka, sama saja
dengan meningkatkan keuntungan. e-commerce
menawarkan pengurangan sejumlah biaya tambahan. Sebuah perusahaan yang
melakukan bisnis diinternet akan mengurangi biaya tambahan karena biaya
tersebut tidak digunakan untuk gedung dan pelayanan pelanggan (customer
service), jika dibandingkan dengan jenis bisnis tradisional.
b. Bagi Masyarakat
· Electronic
commerce memungkinkan orang untuk bekerja di dalam rumah dan tidak banyak
keluar untuk berbelanja, akibatnya ini akan menurunkan arus kepadatan lalu
lintas di jalan serta mengurangi polusi udara.
Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Elctronic commerce memungkinkan sejumlah barang dagangan dijual dengan harga lebih rendah, sehingga orang yang kurang mampu bisa membeli lebih banyak dan meningkatkan taraf hidup mereka.
· Electronic
commerce memungkinkan orang di negara-negara Dunia ketiga dan wilayah pedesan
untuk menikmati aneka produk dan jasa yang akan susah mereka dapatkan tanpa EC.
Ini juga termasuk peluang untuk belajar berprofesi serta mendapatkan gelar
akademik.
· Electronic
commerce memfasilitasi layanan publik, seperti perawatan kesehatan, pendidikan,
dan pemerataan layanan sosial yang dilaksanakan pemerintah dengan biaya yang
lebih rendah, dan / atau dengan kualitas yang lebih baik. Layanan perawatan
kesehatan, misalnya, bisa menajangkau pasien di daerah pedesaan.
G. Tinjauan Pustaka
1. Sistem Transaksi
Jual-Beli melalui e-commerce
Transaksi dalam e-commerce berbeda dengan model transaksi konvensional, dimana antara penjual dan
pembeli tidak harus bertemu (face to face) dalam satu ruangan sehingga antara penjual dan
pembeli masing-masing pihak mendapat kemudahan baik dalam hal pelayanan maupun
dalam hal jangkauan penjualan, dengan kata lain penjual
dengan fasilitas internet tidak perlu banyak membuang waktu dan biaya untuk
mempromosikan barang dagangannya, sedangkan pembeli tidak banyak membuang waktu
dan biaya untuk datang ke sebuah toko hanya sekedar untuk mencari barang
tertentu, meskipun toko tersebut berada di luar
negeri.
Di Indonesia kini paling tidak terdapat 50 situs yang membuka warung online
(merchant). Kehadiran situs-situs itu menandakan masuknya era e-commerce pada dunia usaha nasional. Konsumen cukup
memilih situs dan semua bisa dilayani.
1. Sistem order atau belanja.
Untuk dapat berbelanja di internet dengan baik diperlukan pengetahuan
tentang sistem belanja yang berlaku di internet, sehingga baik pembeli (yang
selanjutnya disebut konsumen) maupun penjual (yang selanjutnya disebut
merchant) dapat mengetahui dan mengenal serta
memutuskan cara belanja atau model apa yang akan digunakan dalam melakukan
transaksi (belanja) di internet.
Adapun cara belanja yang ditawarkan dalam internet (e-commerce)
adalah sebagai berikut :
a. Belanja dengan order form
Berbelanja dengan menggunakan order form merupakan salah satu cara belanja yang sering digunakan dalam bisnis e-commerce. Dengan cara ini toko penyelenggara (merchant) menyediakan daftar
atau katalog barang (pruduct table) lengkap dengan deskripsi produk/barang yang dijual.
b. Belanja dengan email
Belanja dengan menggunakan e-mail dapat dilakukan dengan cara yang mudah. Syarat utama, konsumen harus sudah
mempunyai e-mail address. Selanjutnya sebelum konsumen melakukan transaksi, konsumen harus sudah
mengetahui alamat toko online (online store) yang dituju, juga jenis barang serta jumlah yang akan dibeli. Kemudian konsumen
menuliskan nama produk, jumlah barang, alamat dan nomor telepon.
Konsumen selanjutnya akan menerima konfirmasi dari merchant mengenai barang yang dipesan dan konsumen
diminta mengirimkan salinan dari informasi pembayaran (bukti transfer).
Kemudian aquirer akan menge-lurkan kartu untuk konsumen, jika dinyatakan sah konsumen akan
menerim konfirmasi pengesahan dan dalam beberapa hari barang akan segera
dikirim ke tujuan.
Dalam bisnis konvensional sehari-hari, biasanya seseorang melakukan
pembayaran terhadap produk atau jasa yang dibelinya melalui berbagai cara. Cara
yang paling umum
adalah membayar langsung dengan alat pembayaran yang sah (uang) secara tunai (cash).
Cara lain adalah dengan menggunakan kartu kredit (credit card), kartu
debit (debit card), chek pribadi (personl check), atau antar
rekening (trasfer).
a. Metode pembayaran dengan perantara pihak ketiga.
Umumnya
proses pembayaran ini menyangkut debit, kredit dan check. Ada beberapa metode
pembayaran yang dapat digunakan, yaitu
sistem pembayaran kartu kredit online dan sistem pembayaran check online.
1. Sistem pembayaran dengan e-checks.
E-checks atau electronic checks merupakan sistem
pembayaran online dimana seorang konsumen akan membayar atas barang dagangan
yang dibelinya dengan menulis suatu checks electronic yang
ditransmisikan secara elektronis melalui e-mail, fax, atau telepone. Check
tersebut berisi infomasi yang diperoleh
berdasarkan apa yang tertera seperti check sesungguhnya hanya saja
prosess validasinya dilakukan dengan tanda tangan digital. Tanda tangan digital
tersebut disandikan secara entripsi oleh tombol kunci (password) dari
konsumen. Sampai infomasi tersebut diterima,
merchant selanjutnya akan mengesahkan dengan menggunakan password
(kunci pribadi). Ketika check tersebut diproses maka akan mengahasilkan
pesan yang di encode oleh pihak bank dengan menggunakan kunci rahasia (password).
Setelah itu proses pembayaran selesai di-laksanakan.
2.
Tinjauan Hukum Islam terhadap
Pelaksanaan Jual-Beli melalui e-commerce
Ada
sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu
Hibban, yaitu :
واخرج ابن حبان وابن ماجه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : انما
البيع عن تراضى.
Artinya :“Dan
dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah dari Rasulullah SAW : sesungguhnya
jual beli itu berdasarkan kerelaan”.
Hadits
tersebut menguraikan bahwa dalam jual beli
yang penting adalah kerelaan dari kedua belah pihak (penjual dan
pembeli), tanda dari adanya kerelaan adalah terlaksananya ijab dan qobul
tersebut secara sempurna. Tanpa kerelaan
ijab dan qobul tidak akan terjadi. Begitu juga dalam sistem e-commerce.
Walaupun dalam e-commerce menganut perjanjian sepihak, dimana jika konsumen
tidak menyetujui maka tidak ada transaksi dan sebaliknya, kerelaan ini terjadi
(ijab-qobul) jika pembeli telah menyetujui dengan mengklik tombol order dan
disertai dengan pembayaran atas barang yang akan dibelinya.
Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam
jual beli yang penting adalah kerelaan dan kejujuran. Dengan kerelaan transaksi
bisa dilangsungkan dengan cara apapun, termasuk dengan internet
dalam sistem e-commerce, dengan kata lain tidak harus proses transaksi
itu dilangsungkan secara tatap muka dalam satu majlis (satu tempat) sebagaimana
dalam sistem jual beli konvensional.
Terlebih lagi ulama’ fiqh membolehkan adanya proses transaksi yang dilakukan
dengan surat menyurat, dengan syarat
orang yang melakukan akad (‘aqid dan ma’qud) berjauhan tempatnya sehingga tidak
memungkinkan kedua belah pihak itu melakukan komunikasi langsung. Proses
transaksi tersebut bisa diibaratkan dengan proses transaksi melalui e-commerce
dengan mengganti media yang
ada (antara surat dengan komputer), sehingga melalui
media ini proses
transaksi bisa dilangsungkan
kapan pun dan dimanapun tanpa terhalang jarak dan
waktu.
Selain
hadits diatas juga digunakan ijtihad sebagai sarana penetapan hukum atas
e-commerce diantaranya adalah :
1. Maslahah Mursalah
Maslahah
Mursalah adalah memelihara maksud syara’ dengan jalan menolak segala yang
merusak atas mahluk atau dalam kata lain
adalah pertimbangan yang bertumpu pada menarik manfaat dan menghindarkan
madharat. Adapun maksud atau tujuan syara’ atas segenap mahluk itu ada lima
perkara yaitu :
A. Memelihara agama
B. Memelihara
jiwa.
C. Memelihara akal pikiran.
D. Memelihara keturunan.
E. Memelihara harta benda.
Dalam
hal ini (maslahah mursalah) berpendapat bahwa transaksi jual beli melalui e-commerce
diperbolehkan karena
pertimbangan mashlahah mursalah, yaitu pemeliharaan harta benda.
Dimana pemeliharaan harta benda berarti bahwa setiap orang yang terkait bisa
menjaga keamanan dari harta
mereka. Seperti seorang konsumen yang menghendaki suatu barang, jika menyuruh
orang dihawatirkan orang yang disuruhnya itu membuat suatu konspirasi
untuk menipu dirinya, misalnya memark-up
harga dan lain-lain, maka dengan bertransaksi sendiri ia bisa memastikan
harga yang sesungguhnya serta bisa menerima langsung barang yang dimaksud
melalui biro pengiriman.
Dari uraian diatas
maka dapat disimpulkan bahwa transaksi jual
beli yang terdapat di dalam e-commerce
dipandang boleh (mubah) oleh hukum
Islam. Dengan syarat adanya perubahan sistem keamanan pada sistem e-commerce
terutama yang internet banking dan credit card, sehingga orang-orang yang
terkait terutama merchant dan konsumen tidak mendapat kerugian dari transaksi
yang mereka lakukan, karena kasus yang selama ini terjadi merupakan oknum yang
sebenarnya berada di luar sistem itu sendiri. Dan sebenarnya sistem transaksi
ini tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip mu’amalah,
terhapusnya unsur gharar didalam e-commerce, telah memenuhi syarat dan rukun jual beli
dalam Islam bahkan dapat diqiaskan dengan salam.
Selain
itu pertimbangan mashlahah
mursalah dalam sistem jual beli
melalui e-commerce dipandang boleh selama tidak menimbulkan kemadlaratan
berbagai pihak, justru sistem jual beli
melalui e-commerce membawa
manfaat bagi manusia untuk menghemat waktu dan tenaga, mempercepat
pemerataan hasil-hasil kemajuan teknologi yang
menghendaki agar harta tidak
hanya dikuasai oleh
segelintir orang saja serta
membuka kesempatan dan
peluang kerja yang
lebih luas.
3.
Peneliti sebelumnya
Membahas tentang e-commerce
pada dasarnya adalah membahas tentang transaksi jual beli melalui internet,
bertujuan untuk mempermudah gerak manusia. Seseorang tidak hanya memperoleh
informasi yang diinginkan tetapi juga memperoleh kemudahan-kemudahan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
Meskipun di Indonesia e-commerce
masih tergolong asing dan baru kalangan tertentu yang memanfaatkannya sebagai
media dalam perdagangan bukan berarti pembahasannya masih berskala kecil.
banyak buku-buku yang menyajikan seluk beluk e-commerce, diantaranya
adalah buku karangan Onno W. Purbo
dan Aang Arif Wahyudi “Mengenal e-commerce”. Didalam
buku ini diterangkan gambaran umum tentang e-commerce, dari pengertian, aplikasi-aplikasi
yang digunakan dalam e-commerce, model pembayaran hingga
perkembangan e-commerce di
Indonesia.
Selain itu kita bisa
mengetahui e-commerce melalui buku buah karya Anastasia Diana dengan
bahasa yang berbeda tapi bermakna sama
yaitu “Mengenal E-Business”.
Sebagai bidang kajian yang relatif masih baru dan akan terus berkembang,
e- business atau dalam kata lain e-commerce akan terus berkembang
pada praktek bisnis, setidaknya dalam hal penyempurnaan direct marketing
dan transformasi organisasi.
Karyanya juga berusaha mengupas berbagai
dampak transformasional dan
aplikasi e-business, seperti
pergeseran dari marketplace menuju marketspace, e-tailing,
internet market research, business to business e-commerce (B2B).
Buku “Apa dan Bagaimana
e-Commerce” yang disusun Tim Peneliti dan pengembangan Wahana Komputer
Semarang yang diterbitkan Andi Offset Yogyakarta mengkaji beberapa masalah
penting tentang e-commerce dimulai dari pengenalan e-commerce, mekanis-me transaksi online, cara pembayaran
hingga bagaimana proses belanja online atau dalam kata sederhana bagaimana kita
bisa berbelanja lewat internet yang
lazim disebut e-commerce.
- Metode Penelitian
Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research),
yaitu dengan mengum-pulkan data-data, melalui peninggalan tertulis terutama
berupa buku-buku, makalah, pendapat, teori-teori, hukum-hukum dan lainnya yang
berhubungan dengan masalah penelitian.
1. Sumber data
Sumber
data yang dijadikan penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu, data primer dan
data sekunder. Data primer yaitu data
yang langsung berkaitan dengan masalah yang diteliti (obyek research). Seperti
buku-buku dan karya tulis ilmiah, diantara buku-buku tersebut adalah, Mengenal e-commerce karya Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi, Apa dan bagaimana e-commerce
karya Tim peneliti dan pengembangan Wahana Komputer Semarang, E-commerce kiat dan strtegi
bisnis di dunia maya karya Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc.,
M.B.A., Mengenal e-business karya Anastasia Diana, Fiqih Mu’amalah karya T. Hasbi
Assyiddieqi, Subulus Salam karya
M. Ibnu Ismail dan Fiqih sunnah karya Sayid Sabiq.
Data
sekunder yaitu data yang mendukung obyek penelitian, mendukung data primer dan sebagai pelengkap
data primer. Seperti buku-buku umum,
Koran, Majalah, Jurnal, Tabloit dan lain sebagainya yang mendukung data primer.
2. Teknik pengumpulan data
Teknik
yang dipakai dalam pengumpulan data yang berhubungan dengan penelitian
kualitatif bersumber pada bahan bacaan dilakukan dengan tehnik studi
kepustakaan, yaitu dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
a. Melakukan inventarisasi judul-judul bahan pustaka
yang berhubungan dengan masalah penelitian.
b. Melakukan pemilihan isi dalam bahan pustaka
tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pemilihan topik dalam daftar isi
atau sub bab judul dalam masing-masing bahan.
c. Melakukan penelaahan pada sisi tulisan dalam bahan
pustaka tersebut. Penelaahan ini dengan cara pemilihan unsur-unsur informasi
terutama konsep dari teori dan metodologi yang berhubungan dengan masalah
penelitian.
d. Melakukan pengelompokan hasil bacaan yang telah
ditulis tersebut sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam masalah dan pertanyaan penelitian.
3. Analisis Data
Proses
selanjutnya setelah pengolahan data adalah analisis data. Tujuan analisa ini
adalah untuk menyederhanakan, sehingga mudah ditafsirkan. Ada dua cara yang
digunakan dalam me-nganalisa data yaitu, analisis non-statistika dan analisis statistika.
Analisis
non-statistika adalah analisis yang tidak dilakukan melalui perhitungan
statistik. Kegiatan analisis dengan cara
ini dilakukan dengan cara membaca data yang telah diolah. Sedangkan analisa
statistika adalah analisis yang dilakukan melalui perhitungan ststistika untuk
membaca data yang telah diolah.
Namun pada penelitian
ini menggunakan analisis non-statistika
karena hal ini sesuai dengan penelitian yang bersifat kualitatif.
Sedangkan
untuk metode analisis, menggunakan metode analisis dokumen yang disajikan
secara deskriptif, yaitu menganalisis data-data, dokumen-dokumen resmi yang
tersedia yang berguna dibidangnya masing-masing. Di dalam analisis dokumen data
yang diungkapkan belum terlalu lama sehingga belum dikelompokkan sebagai
peninggalan sejarah. Di karenakan menggunakan analisis non statistik maka
disajikan secara deskriptif berupa uraian-uraian yang bertujuan untuk
mempertegas hipotesa-hipotesa yang akhirnya dapat membantu dalam pembentukan
teori baru.
- Jadwal Penelitian
- Biaya
- Lampiran
1. Nama dan biodata ketua serta
anggota
1. Ketua
Pelaksana Kegiatan
a. Nama
lengkap : Arum Kusumaningtyas
b. NIM :
A23.2009.00458
c. Fakultas
/Program studi : IlmuKomputer / Teknik Komputerisasi Akuntansi D3
d. Perguruan
Tinggi :
Universitas Dian Nuswantoro
e. Waktu
untuk kegiatan PKMK : 5 Jam / Minggu
Ketua Pelaksana Kegiatan
Arum Kusumaningtyas
NIM. A23.2009.00458
2. Anggota
Pelaksana 1
a. Nama
lengkap : Ari Destiana
b. NIM : B12.2008.01231
c. Fakultas
/Program studi : Ekonomi / Akuntansi S1
d. Perguruan
Tinggi : Universitas Dian Nuswantoro
e. Waktu
untuk kegiatan PKMK : 5 Jam /
Minggu
Anggota Pelaksana Kegiatan I
Ari Destiana
NIM. B12.2008.01231
3. Anggota
Pelaksana 2
a. Nama
lengkap : Deasy Permata Sari
b. NIM : A12.2010.04110
c. Fakultas
/Program studi : Ilmu Komputer /Sistem Informasi – S1
d. Perguruan
Tinggi :
Universitas Dian Nuswantoro
e. Waktu
untuk kegiatan PKMK : 5 Jam / Minggu
Anggota Pelaksana
Kegiatan 2
Deasy Permata Sari
NIM. A12.2010.04110
2. Nama dan Biodata Dosen
Pembimbing
1. Nama Lengkap dan Gelar : Zaenal Arifin, S.E., M.Kom.
2. Golongan/Pangkat : III D
3. NIP : 0686.11.1993.041
4. Jabatan Fungsional : Lektor
5. Jabatan Struktural : Kabid Pengabdian Masyarakat
6. Fakultas/Program Studi : Fakultas Ilmu Komputer
7. Perguruan Tinggi : Universitas Dian Nuswantoro
8. Bidang Keahlian : Ekonomi Manajemen
9. Waktu untuk kegiatan PKM : 5 jam / Minggu
Dosen Pembimbing
Zaenal Arifin, S.E., M.Kom
NIP. 0686.11.1993.041
DAFTAR PUSTAKA
Indrajit, Richardus Eko, Dr., Ir., E-commerce Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya,
Jakarta :
Elex Media Komputindo,
Cet. ke-1, 2001.
Purbo, Onno W. dan
Wahyudi, Aang Arif,
Mengenal E- commerce, Jakarta : Elex
Media Komputindo, Cet. ke-1, 2001.
Rofiq,
Ahmad, Drs., MA., Hukum Islam di Indonesia, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, Cet.
ke-2, 1997.
Diana, Anastasia,
Mengenal E-business, Yogyakarta :
Andi Offset, Cet. ke-1, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar